Pada tanggal 1 Juni sampai dengan 31 Juli 2023 yang lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) telah melaksanakan salah satu hajat terbesarnya yakni Sensus Pertanian 2023 (ST2023) di seluruh wilayah Indonesia tak terkecuali Kabupaten Jembrana. ST2023 tersebut merupakan pelaksanaan sensus pertanian edisi ketujuh yang dilaksanakan oleh BPS yang telah dimulai sejak tahun 1963. Sensus pertanian sendiri dilaksanakan setiap sepuluh tahun sekali pada tahun yang berakhiran 3 sesuai dengan amanat UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik yang juga mengacu pada program badan pangan dunia atau FAO.
Pelaksanaan ST2023 telah dicanangkan pada 15 Mei 2023 yang lalu oleh Presiden RI, Joko Widodo. Mengingat strategisnya sektor pertanian dalam keterlibatan hajat hidup orang banyak, maka akurasi data ST2023 merupakan hal yang wajib untuk dihasilkan demi perumusan kebijakan yang akurat nantinya. Dalam pelaksanaannya, ST2023 mencakup tujuh subsektor pertanian yakni tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, dan jasa pertanian. Adapun cakupan pelaku usaha pertanian yang didata pada ST2023 ini meliputi usaha pertanian perorangan (UTP), unit usaha pertanian lainnya (UTL), dan perusahaan pertanian berbadan hukum (UPB).
Dalam rangka menghasilkan data pertanian yang berkualitas, sebanyak 238 petugas dikerahkan untuk mendata seluruh unit usaha pertanian perorangan di Kabupaten Jembrana. Petugas yang terdiri atas Koseka, PML, dan PPL tersebut sebelumnya sudah melakoni serangkaian tes dan seleksi sebelum akhirnya terpilih untuk menjadi petugas pada gelaran ST2023 ini. Berdasarkan hasil pendataan lapangan yang telah dilaksanakan selama periode 1 Juni - 31 Juli 2023, diketahui bahwa terdapat sebanyak 41.301 unit usaha pertanian perorangan di Kabupaten Jembrana. Jumlah ini menurun sekitar 14,94 persen dibandingkan pada saat pelaksanaan Sensus Pertanian 2013 yang lalu. Lebih lanjut, ditinjau berdasarkan cakupan komoditasnya, diketahui bahwa subsektor perkebunan menempati posisi teratas dimana sebanyak 25.695 UTP atau sekitar 62,21 persen dari total UTP di Kabupaten Jembrana mengusahakan komoditas-komoditas perkebunan. Sementara itu, subsektor jasa pertanian menjadi subsektor dengan jumlah UTP terendah yakni hanya sebanyak 351 UTP atau sekitar 0,85 persen dari total UTP di Kabupaten Jembrana.
ST2023 ini juga menghadirkan insight baru dibanding pelaksanaan sensus pertanian sebelumnya dengan menangkap isu-isu strategis nasional seperti urban farming, petani milenial, modernisasi pertanian, dan juga pendapatan petani sebagai proxy variable kesejahteraan petani. Di Kabupaten Jembrana sendiri, tercatat bahwa terdapat 11 UTP yang telah menerapkan urban farming. Selain itu, diketahui pula bahwa terdapat sebanyak 5.702 orang petani milenial di Kabupaten Jembrana yang berusia 19-39 tahun. Jumlah ini berkontribusi sekitar 14,4 persen dari seluruh petani yang ada di Kabupaten Jembrana.
Kini, tunai sudah pendataan lapangan ST2023 di seluruh Indonesia pada umumnya dan Kabupaten Jembrana pada khususnya. Ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya BPS Kabupaten Jembrana berikan kepada seluruh pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung. Akhir kata, terima kasih telah Bersama Mencatat Pertanian Indonesia untuk Kedaulatan Pangan dan Kesejahteraan Petani.