Jembrana Satu Data Dari Desa (JSDDD) hadir sebagai perwujudan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI). Kami menyadari akan pentingnya data yang terintegrasi untuk implementasi kebijakan dan program pembangunan yang tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat Jembrana.
JSDDD disusun mengikuti Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2019 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah. Mulai dari proses perencanaan, pengumpulan data dan diseminasi hasil juga telah mengikuti prinsip SDI, yaitu memenuhi standar data, memiliki metadata, serta berbagipakai data yang akan dimulai dengan Pusdatin Kementerian Desa PDTT.
Ucapan terima kasih tidak terhingga kepada Kepala BPS, Menteri Desa PDTT, serta seluruh pihak atas dukungan mulai dari persiapan hingga launching JSDDD. Data JSDDD menjadi kompas guna menentukan arah pembangunan, demi mewujudkan masyarakat Jembrana Bahagia berlandaskan Tri Hita Karana.
Negara, 20 September 2022
I Nengah Tamba
Bupati Jembrana